Monday 3 August 2015

Integritas dalam Pasar Modal

Pasar modal sebagai bagian dari dunia keuangan memiliki kode-kode etika tersendiri yang mengatur tingkah laku individu-individu yang berkecimpung di dunia pasar modal sebagai trader (orang yang melakukan jual beli saham berdasarkan informasi-informasi yang ada). Standar yang mengatur tentang etika di dunia pasar modal ini terdiri dari 2 bagian: Standar II A, yang membahas mengenai informasi non-publik yang bersifat material dan Standar II B, yang membahas mengenai manipulasi pasar berdasarkan Certified Financial Analyst (CFA). 

Informasi yang bersifat material adalah informasi yang memiliki dampak langsung untuk mempengaruhi harga saham dan memiliki kekuatan untuk mengubah pengambilan keputusan jika digunakan. Contoh dari informasi yang bersifat material ini adalah yang berhubungan dengan pendapatan suatu perusahaan, merger dan akuisisi, kebangkrutan, perubahan manajemen perusahaan, perkembangan dengan pelanggan atau supplier, kualitas produk, lisensi dan hak paten terhadap produk, dan permintaan akan jual beli yang besar sebelum dieksekusi.

Informasi dapat dikatakan bersifat non-publik ketika informasi tersebut belum disebarkan secara luas atau secara umum kepada pasar secara keseluruhan. Ketika informasi sudah disebarkan secara umum kepada semua investor dan pasar (bisa diakses oleh semua orang) maka informasi tersebut bisa dikatakan sudah bersifat publik.

INFORMASI NON-PUBLIK YANG BERSIFAT MATERIAL (STANDAR II A)
Sebagai trader, untuk melakukan jual beli saham berdasarkan informasi non-publik yang bersifat material akan menurunkan tingkat percaya diri dari para profesional yang bekerja atupun investor yang berkecimpung di dalam dunia pasar modal. Karena dari hal ini dapat muncul rasa tidak adil, terutama bagi orang yang memiliki akses terhadap informasi-informasi non-publik yang bersifat material secara otomatis akan bersaing lebih baik daripada orang-orang yang tidak memiliki akses yang sama. 

Bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap “orang dalam” untuk mendapatkan informasi non-publik yang bersifat material, maka mereka memiliki kecenderungan untuk menghindari pasar modal. Akan tetapi, pasar modal menjadi kurang efisien jika semakin sedikit pemain (investor) di dalam pasar modal tersebut. Standar II A menurut CFA dibuat untuk mempertahankan level tingkat kepercayaan diri dalam integritas pasar modal. Para anggota CFA tidak diperbolehkan untuk menggunakan informasi yang bersifat non-publik dan material untuk mempengaruhi pengambilan keputusan investasinya.

Informasi akan dapat bersifat material apabila memiliki sumber yang bisa diandalkan dan terpercaya. Misalkan, informasi yang bersifat fakta apabila dilontarkan oleh orang yang bekerja dalam suatu perusahaan tersebut akan lebih bersifat material dibandingkan jika dilontarkan oleh pihak kompetitor. Atau, jika informasi mengenai suatu produk dilontarkan oleh orang-orang yang terkualifikasi dalam bidangnya akan lebih material dibandingkan jika dilontarkan oleh tenaga pengajar, seperti dosen atau ahli dalam pendidikan.

Mosaic Theory
Analis diperbolehkan secara bebas untuk menggunakan informasi yang bersifat publik dan material bersamaan dengan informasi yang bersifat non-publik namun tidak material. Gabungan antara dua jenis informasi ini tanpa memberikan risiko terhadap valuasi suatu investasi dinamakan Mosaic Theory. Namun, meskipun analis diperbolehkan secara bebas menggunakan Mosaic Theory, namun analis harus tetap mendokumentasikan dan menyimpan kumpulan data dari laporan riset yang menggunakan Mosaic Theory.

Social Media
Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan perangkat teknologi sebagai alat untuk mengirim dan menyampaikan pesan kepada orang lain telah menjadi hal yang umum. Bagi para profesional yang bekerja dalam bidang investasi, tidak semua informasi yang disebarkan media sosial. dipandang sebagai informasi yang bersifat publik. Maka ketika analis menggunakan informasi dari media sosial, analis harus memastikan bahwa informasi tersebut yang bersifat material diperoleh dari kelompok media sosial yang bisa dilihat oleh semua orang, contohnya seperti webpages, press releases, dan company fillings.

Prosedur yang direkomendasikan sebagai penyesuaian
Menurut CFA, ada prosedur-prosedur yang dapat dilakukan untuk mencegah analis menggunakan informasi yang bersifat material non-publik dan tetap memenuhi Standar II A dalam Standard of Professional Conduct CFA.

Pertama, anggota CFA bisa mendorong perusahaan yang bersangkutan dengan informasi tersebut untuk segera menyebarkan informasi yang bersifat material non-publik tersebut menjadi publik. Namun, jikalau perusahaan yang bersangkutan tetap tidak menyebarkan informasi tersebut secara publik, analis tetap tidak boleh untuk menggunakan informasi material non-publik tersebut dalam pengambilan keputusan investasinya atau mengubah rekomendasi investasi sebelumnya. 

Kedua, perusahaan harus membuat press release terhadap informasi material non-publik sebelum disebarkan dalam bentuk conference calls atau pertemuan dengan analis dimana informasi tersebut akan disebarkan kepada pihak-pihak tertentu agar informasi tersebut menjadi bersifat publik dan dapat diakses oleh semua orang.

Ketiga, membatasi penggunaan informasi dalam bentuk “firewall” paling sering digunakan untuk mencegah komunikasi menggunakan material non-publik di dalam perusahaan. Prosedur pembatasan penggunaan informasi ini mengatur melalui kontrol yang ketat terhadap komunikasi antar departemen suatu perusahaan, meninjau ulang trading analis terhadap suatu perusahaan yang bersifat terlarang atau dari desas desus yang ada. Selain itu, sebaiknya ada peninjauan ulang yang ketat terhadap trading perusahaan yang memiliki informasi material non-publik.

Keempat, karyawan hanya diperbolehkan untuk berdiri di satu sisi dalam “firewall” sehingga adanya batasan dalam penerimaan informasi yang spesifik mengenai kondisi keuangan perusahaan saat itu. Hal ini adalah cara untuk membuat “firewall” yang dibuat menjadi lebih efektif. Divisi yang seharusnya dipisahkan dalam pemberian tanggung jawab pekerjaan adalah divisi Investment Banking (IB) dan divisi keuangan perusahaan dengan departemen penjualan dan riset.

Kelima, adanya monitorisasi perusahaan terhadap kegiatan jual beli saham yang dilakukan oleh karyawan dan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan kegiatan jual beli untuk kegiatan pribadi oleh karyawan. Kegiatan transaksi dari masing-masing karyawan yang bersifat pribadi harus dilaporkan kepada pihak perusahaan dalam bentuk laporan secara berkala. Transaksi yang bersifat pribadi termasuk di dalamnya transaksi yang dilakukan menguntungkan anggota keluarga. Saham yang harus dimasukkan ke dalam daftar terlarang apabila telah terjadi penggunaan terhadap informasi yang bersifat material non-publik.

MANIPULASI PASAR (STANDAR II B)
Dalam menjaga integritas pasar modal, hal yang terlarang untuk dilakukan adalah memanipulasi pasar itu sendiri. Manipulasi pasar modal dapat dilakukan dengan mengubah atau memutarbalikkan fakta terhadap harga saham untuk meyakinkan entitas lain yang bergantung pada informasi saham tersebut bahwa saham tersebut dalam kondisi baik. Manipulasi pasar memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan dan keadilan di dalam pasar modal. Umumnya, manipulasi pasar terjadi di pasar yang masih berkembang dibandingkan dengan pasar yang telah masuk tahap matured.

Manipulasi pasar itu sendiri ada dalam bentuk penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan bagi banyak pihak yang menggunakan informasi tersebut dalam kegiatan pasar modal. Selain itu manipulasi pasar juga berarti transaksi yang mengubah harga saham dengan memutarbalikkan mekanisme pengaturan harga dalam instrumen keuangan yang ditujukan untuk menyesatkan pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan pasar modal. Manipulasi pasar terbagi menjadi dua jenis, yaitu manipulasi yang berdasarkan informasi dan manipulasi yang berdasarkan transaksi.

Manipulasi berdasarkan informasi
Manipulasi yang berdasarkan informasi adalah memberikan desas-desus yang salah untuk mempengaruhi trader. Contohnya, seseorang ingin menaikkan harga saham sebuah perusahaan yang berkondisi kurang baik dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk memberikan sinyal positif bahwa harga saham tersebut dalam kondisi baik. Setelah harga saham tersebut sudah melambung tinggi dan trader lainnya sudah terlalu optimis, orang pertama tadi yang berniat menyesatkan pihak lainnya menjual semua saham yang dimiliki dari saham perusahaan tersebut dan dapat mengakibatkan harga saham langsung jatuh sehingga memberikan kerugian bagi trader lain yang tertipu.

Manipulasi berdasarkan transaksi
Di sisi lain, manipulasi pasar yang berdasarkan transaksi merupakan transaksi yang mempengaruhi aktivitas harga atau volume saham suatu perusahaan untuk memberikan kesan bahwa saham perusahaan tersebut dalam kondisi yang baik dalam instrument keuangan. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam ekspektasi dan keadilan dalam pasar modal.

Writer: Stacey Hardjadinata
Image: moneter.co 

No comments:

Post a Comment